Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk memberlakukan keputusan mereka. Kalau pun KPU tidak setuju, maka mereka dapat menyatakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lalu, apa reaksi KPU usai putusan mereka dibatalkan Bawaslu? Komisioner KPU Hasyim Asy'ari enggan mengomentari terlalu banyak. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. Sebab, putusan itu harus dibahas melalui rapat pleno.
"Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam rapat pleno KPU," ujar Hasyim di gedung Bawaslu pada Minggu kemarin.
Ia mengaku putusan akan diambil maksimal dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
"Ya, sebelum tiga hari (diambil putusan)," katanya lagi.
Usai PBB, maka Bawaslu pada Selasa esok akan memutuskan nasib gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Putusan PKPI diagendakan Selasa, 6 Maret pukul 16:00 WIB," ujar Ketua Bawaslu Abhan.