Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran 10 tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan 10 tersangka itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai 2021, Emil Erminda selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampau 2018 dan Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP

Selain itu, MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP, Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS, dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP.

Selanjutnya, Rosalina selaku General Manager PT TIN, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Lalu bagaimana peran 10 tersangka tersebut dalam kasus timah?

1. Suwito dan MB Gunawan melakukan penambangan timah di wilayah IUP PT Timah TBK

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Tersangka Suwito Gunawan dibantu tersangka MB Gunawan melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah ilegal yang berasal dari IUP PT Timah Tbk.

Kemudian, dalam kurun waktu 2018 sampai 2019, tersangka Suparta bersama dengan Reza Andriansyah menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” ujar Harli di Kejari Jaksel.

2. Tiga tersangka dijerat TPPU

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh Suwito, MB Gunawan, Buyung, Robert Indarto, Rosalina dan Hasan Tjhie.

“Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.

3. Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai hingga 90 sertifikat tanah

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Selain menyerahkan 10 tersangka, Kejagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Barang bukti yang diserahkan yakni dokumen, uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

“Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara, termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” ujar Harli.

Editorial Team