Kejagung Serahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

- Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Barang bukti yang diserahkan mencakup uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah terkait dengan dugaan tindak pidana. Tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dasar hukumnya.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hingga saat ini total 13 tersangka, termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice yang sudah dilimpahkan tahap II.
“Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” kata Harli di Kejari Jaksel.
1. Daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berikut daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Emil Erminda selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
6. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
7. Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. Rosalina selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Harli.
2. Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai hingga 90 sertifikat tanah

Selain menyerahkan 10 tersangka, Kejagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Barang bukti yang diserahkan yakni dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
3. Peran 10 tersangka di kasus timah

Adapun posisi kasus ini yaitu tersangka Suwito Gunawan dibantu tersangka MB Gunawan melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah ilegal yang berasal dari IUP PT Timah Tbk.
Kemudian, dalam kurun 2018 sampai 2019, tersangka Suparta bersama Reza Andriansyah menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda, untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” ujar Harli.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti para smelter yang diwakili Suwito, MB Gunawan, Buyung, Robert Indarto, Rosalina, dan Hasan Tjhie.
“Selain itu, tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan, dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” kata Harli.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.