Ini Sebaran Kuota Haji 2022, Jawa Barat Dapat Terbanyak

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022, tentang kuota haji Indonesia 1443 Hijriah. Indonesia tahun ini menerima kuota haji 100.051 dari Arab Saudi.
Yaqut menjelaskan, dari total kuota yang diterima, dibagi untuk 92.825 kuota haji regular dan 7.226 haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
1. Sebanyak 92.825 kuota haji reguler itu tidak semuanya digunakan untuk jemaah
Yaqut menjelaskan, sebanyak 92.825 kuota haji regular itu tidak semuanya digunakan untuk jemaah. Untuk jemaahnya sebesar 92.246, 114 kuota digunakan untuk pembimbing kelompok ibadah haji dan umrah serta 465 kuota untuk petugas haji daerah.
Kemudian untuk 7.226 kuota haji khusus, sebanyak 6.664 digunakan untuk jemaah, dan 562 kuota digunakan untuk petugas haji.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata Yaqut.