Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022, tentang kuota haji Indonesia 1443 Hijriah. Indonesia tahun ini menerima kuota haji 100.051 dari Arab Saudi.
Yaqut menjelaskan, dari total kuota yang diterima, dibagi untuk 92.825 kuota haji regular dan 7.226 haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).