Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap ustaz Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya kawasan Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan Gus Nur tertuang dalam surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dia kini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Lantas, siapakah sosok Gus Nur?