Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putra Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan Ayahnya, Seperti Apa?

Pura Gus Nur, Muhammad Munjiat (ANTARA/Pool-Alfi Ramadana)

Jakarta, IDN Times - Putra dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat, mengungkapkan kronologi penangkapan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Melansir ANTARA, Minggu (15/10/2020), Gus Nur ditangkap di rumahnya di kawasan Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

1. Polisi tangkap Gus Nur tengah malam

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Munjiat mengatakan, polisi datang ke rumahnya pada pukul 00.00 WIB dengan jumlah empat hingga lima mobil. Kedatangan saat malam itu sungguh disayangkan keluarga.

"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata dia.

Setengah jam kemudian, kata Munjiat, Gus Nur digiring polisi dan disita juga beberapa barang bukti seperti laptop, hard disk, hingga telepon pintar milik Gus Nur.

"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," jelasnya.

2. Gus Nur jarang berada di rumah

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Putra kedua Gus Nur itu mengatakan ayahnya jarang berada di rumah karena sering melakukan safari dakwah ke berbagai daerah. Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur berada di rumah usai mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.

3. Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri

IDN Times/Arief Rahmat

Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU. Seperti dalam saluran YouTube Refly Harun berjudul Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!! berdurasi 29 menit 58 detik.

Kasus ini bukan yang pertama kali. Tahun lalu, Gus Nur juga sempat divonis 1,5 tahun karena melakukan pencemaran nama baik terhadap generasi muda NU.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us