Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021

Ilustrasi aktivitas di sekolah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Jadwal pelaksanaan PPDB di Ibu Kota juga sudah diumumkan jauh-jauh hari.
Aturan terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berikut cara dan syarat pelaksanaan PPBD 2021 di DKI Jakarta.
1. Mekanisme pendaftaran PPDB 2021
Alur pendaftaran PPDB dilakukan dari rumah secara daring atau online dengan cara berikut ini:
- Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang yang dituju
- Ajukan akun
- Aktivasi akun
- Pemilihan sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
Sedangkan mekanisme pemilihan sekolah adalah sebagai berikut:
- Membuka laman PPDB di web ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur yang dituju
- Klik menu daftar, kemudian tombol login, masukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode keamanan sesuai gambar, klik tombol login,
- Klik tombol pilih sekolah, pilih tambah sekolah, cari sekolah tujuan
- CPDB bisa memilih maksimal 3 sekolah peminatan atau kompetensi yang berbeda
- Periksa kembali pilihan sekolah, klik lanjutkan
- Baca pernyataan persetujuan, jika data sudah benar kemudian centang kotak persetujuan dan klik lanjutkan
- CPDB wajib mencetak tanda bukti pendaftaran.
2. CPBD bagi siswa PAUD
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorLia Hutasoit
Follow Us