Jakarta, IDN Times - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melaporkan besaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun yang dimaksud dana kampanye peserta pemilu ialah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan para peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
Dana kampanye itu bisa bersumber dari berbagai pihak, di antaranya capres-cawapares yang maju, parpol, koalisi, sumbangan perorangan, kelompok, dan badan usaha. Dana yang dihimpun itu wajib terlebih dahulu dialokasikan ke Rekening Khusus Dana Kampanye.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dari situs milik KPU, berikut ini besaran dana kampanye tiga paslon yang dilaporkan: