Jakarta, IDN Times - Ayah M Rizky Rudiana alias Eky dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Iptu Rudiana, mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).
Bantuan hukum ini diperoleh usai Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pemberian kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon.
“DPP PERHAKHI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban dan pelapor kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024,” kata Ketua Umum PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya Jumat (19/7/2024).