Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen

Mantan Bupati Kutai Barat itu dijerat dengan Pasal 55

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fraksi PDIP Perjuangan (F-PDIP), Ismail Thomas, diduga melakukan pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Selasa (15/7/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat mantan Bupati Kutai Barat 2011-2016 itu dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang memalsukan dokumen.

“Memalsukan dokumen untuk kepentingan persidangan ya di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” ujar dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikan kepada PT Sendawar Jaya.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya