Bareskrim Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Pemeriksaan dilakukan secara reli

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menjelaskan Panji diperiksa setelah pihaknya menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

"Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini, saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (Dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya