Bareskrim Sebut Panji Gumilang 5 Kali Ubah BAP Sebelum Jadi Tersangka

Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang lima kali mengubah keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan, keterangan Panji belum berubah ketika diperiksa selama empat jam, dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Setelah mengubah keterangan Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara. Lalu, penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama.

“Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, Bareskrim belum melakukan penahanan. Djuhandani menyebut pihaknya masih mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk melakukan penahanan.

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,“ imbuhnya.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Masih Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya