Kasus Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Aset Heru Hidayat

Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan, kasus dugaan pemalsuan izin tambang yang dilakukan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Ketut mengatakan, Ismail yang kala itu merupakan Bupati Kutai Barat memalsukan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen itulah yang kemudian digunakan dalam proses persidangan penyitaan aset milik Heru Hidayat.

"Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," jelasnya.

"Benar terkait Heru Hidayat," imbuhnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, tepatnya hingga 3 September 2023.

Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen

Baca Juga: Tersangka, Anggota DPR F-PDIP Ismail Thomas Ditahan di Rutan Salemba

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya