Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Ekspor CPO

Lutfi akan hadir dalam pemeriksaan di Kejagung pada Rabu

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8/2023).

Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, panggilan itu melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023, 4 Agustus 2023.

“Terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Semestinya, Lutfi diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus CPO pada 27 Juli 2023. Namun, ia tak bisa hadir karena merawat istri yang sakit.

“Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” imbuhnya.

Lutfi pernah diperiksa Kejagung pada 22 Juni 2022. Ia diperiksa bersama seorang saksi yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH.

Muhammad Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT,  SM, PTS, dan LCW alias WH.

Baca Juga: Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur Politik

Baca Juga: Jokowi Sindir Harga CPO Indonesia Diatur Malaysia, Ini Janji Zulhas

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya