Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Penyebaran Berita Bohong

Pemeriksaan Rocky Gerung dilanjutkan Rabu pekan depan

Jakarta, IDN Times - Akademisi Rocky Gerung akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Rocky mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan.

Rocky diperiksa selama lima jam mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 16.45 WIB.

“40 pertanyaan seputar kasus itu (penghinaan terhadap Jokowi),” kata Rocky di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Bareskrim Panggil Rocky Gerung terkait Ujaran Kebencian Hari Ini

1. Pemeriksaan Rocky Gerung dilanjut pekan depan

Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Penyebaran Berita BohongRocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Rocky menyebut pemeriksaan belum selesai dan bakal dilanjut pada pekan depan. Ia pun memastikan bakal menghadiri pemeriksaan selanjutnya.

“Rabu depan akan dilanjut, karena 40 pertanyaan gak cukup kayaknya,” ujar Rocky.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 72 Saksi dan 13 Ahli di Kasus Rocky Gerung

2. Bareskrim sebut Rocky Gerung meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan

Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Penyebaran Berita BohongDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan hari ini dihentikan karena Rocky meminta untuk dilanjutkan pekan depan.

“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu minggu depan,” Djuhandhani di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rocky Gerung Berjoget di Bareskrim, Santai Hadapi Panggilan Polri

3. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Penyebaran Berita BohongGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Laporan itu terdiri dari dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatera Utara dan dua laporan di Yogyakarta.

“Dari 24 laporan polisi telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya Senin.

Sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya