Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Panji masih diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2022).

Panji masih diperiksa sebagai tersangka. Penyidik baru mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

“Penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,“ kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Masih Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Baca Juga: Belasan Polisi Kawal Panji Gumilang Masuk ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya