Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, yang diagendakan hari ini, Senin (21/9/2020).
Dalam gugatannya, Napoleon menggugat pihak Polri khususnya Bareskrim Polri. Akan tetapi, pihak dari Polri tidak hadir dalam sidang perdana itu.
"Hari ini saya sudah hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan. Kecuali punya bukti, harusnya datang (persidangan)," kata Napoleon di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).