Jakarta, IDN Times - Propam Polri akhirnya memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Pemeriksaan digelar setelah Propam Polri mengantongi izin Mahkamah Agung.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon akan diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Ferdy lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).