Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
UU TPKS mengatur sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual dapat diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga denda Rp1 miliar, bergantung pada bentuk pelecehan seksual yang dilakukan.
Denda paling ringan yang diatur ialah bagi pelaku pelecehan seksual non fisik maksimal Rp10 juta atau penjara paling lama 9 bulan. Ketentuan ini tertera dalam Pasal 5 UU TPKS.
Kemudian pada pelaku pelecehan seksual fisik, ada beragam denda dan ancaman pemidanaan yang berlaku. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta diberikan pada pelaku pelecehan seksual fisik dengan tipu muslihat atau pelaku yang memanfaatkan kerentanan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU TPKS.
Selain itu, diatur juga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual lainnya sebagai berikut:
Pasal 8
Pelaku kekerasan seksual yang memaksa menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp50 juta.
Pasal 9
Pelaku kekerasan seksual yang memaksa menggunakan alat kontrasepsi hingga korban kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda Rp200 juta.
Pasal 10
Pembiaran perkawinan, pemaksaan perkawinan dengannya atau orang lain, termasuk perkawinan anak, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau denda Rp200 juta.
Pasal 11
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat atau dalam kapasitas pejabat resmi, dengan tujuan intimidasi agar diakui, mempermalukan atau merendahkan martabat, dapat dipidana penjara 12 tahun dan atau dengan Rp300 juta.
Pasal 12
Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, menggunakan tipu muslihan, dengan maksud memanfaatkan organ tubuh seksual, dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1 miliar karena eksploitasi seksual.
Pasal 13
Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Pasal 14 ayat (2)
Setiap orang yang merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, menyebarkan, melakukan penguntitan atau pelacakan pada orang dengan tujuan seksual, dapat dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda Rp300 juta.