Jakarta IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki masalah kepegawaian, salah satunya mengenai status kontrak guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akan berakhir pada Desember 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri mendapat kepastian perpanjangan masa kerja setelah kontraknya berakhir Desember 2026.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), serta tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis non-ASN.
“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).