Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Istana Tegaskan Status Guru PPPK Akan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Mensesneg Prasetyo Hadi (IDN Times/Amir Faisol)
  • Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat setelah rapat dengan pimpinan DPR, sambil menghitung kebutuhan guru nasional berdasarkan mata pelajaran.
  • Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Guru PPPK penuh waktu kemudian akan diproses untuk mendapat kesempatan diangkat menjadi PNS.
  • Pemda meminta dukungan fiskal pembayaran pegawai dan alih status PPPK. Kemendagri akan mengawal agar kepala daerah tidak merekrut staf baru demi menjaga kecukupan fiskal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah bilang guru PPPK nanti jadi pegawai pemerintah pusat. Ini dibahas oleh pemerintah dan pimpinan DPR di Jakarta. Guru PPPK paruh waktu akan jadi penuh waktu mulai 2027. Guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan jadi PNS. Pemerintah juga menghitung kebutuhan guru dan meminta daerah tidak menambah pegawai baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, di tengah adanya tekanan fiskal daerah.

Adapun, keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa kebutuhan guru nasional termasuk pelajarannya.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Mensesneg.

Politikus Gerindra itu juga mengumumkan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dimulai pada 2027.

Sedangkan, guru-guru berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan diangkat menjadi PNS.

"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," kata dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiato mengatakan, terdapat dua harapan besar yang selalu disampaikan pemerintah daerah ke pemerintah pusat di antaranya bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penuh waktu menjadi ASN.

Kemendagri akan mengawal untuk memastikan kepala daerah tidak merekrut staf-staf baru sehingga tidak mengganggu kecukupan fiskal.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article