Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, akan diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi guru, melainkan juga menyasar dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Adapun, keputusan tersebut disampaikan Prasetyo seusai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi masih terbatas bagi tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, setelah dilakukan penghitungan dari sisi pembiayaan dan pembahasan lintas sektor, cakupannya kini diperluas ke berbagai profesi.
“Setelah beberapa kali kita melakukan penghitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo secara khusus menyebut petugas Damkar yang selama ini bertugas menangani berbagai persoalan masyarakat salah satu yang masuk kriteria penuh waktu. Menurut dia, melalui perluasan ini, kebijakan pemerintah tidak lagi hanya menyasar tenaga pendidik, melainkan juga pegawai di sektor pelayanan publik lainnya.
“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.
Prasetyo juga menyebut, seluruh keputusan penataan kepegawaian pemerintah mulai berlaku secara bertahap mulai pada 1 Januari 2027.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegasnya.