Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan cakupan lintas profesi.

  • Kebijakan ini mencakup guru, dosen, damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pelayanan.

  • Penataan kepegawaian mulai berlaku bertahap pada 1 Januari 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (6/11/2026)

Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu setelah rapat finalisasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta.

1 Januari 2027

Keputusan penataan kepegawaian pemerintah mulai berlaku secara bertahap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    PPPK paruh waktu akan diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
  • Siapa?
    Guru, dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelayanan.
  • Di mana?
    Keputusan disampaikan seusai rapat di Gedung DPR, Jakarta.
  • Kapan?
    Keputusan disampaikan pada Jumat (6/11/2026) dan berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027.
  • Mengapa?
    Cakupan kebijakan diperluas setelah perhitungan pembiayaan dan pembahasan lintas sektor.
  • Bagaimana?
    Pengangkatan dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PPPK yang tadinya bekerja paruh waktu akan menjadi penuh waktu. Prasetyo Hadi mengatakan aturan ini berlaku untuk guru, dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan pekerja lain. Pemerintah sudah menghitung biaya dan membahasnya bersama DPR. Aturan ini mulai dijalankan sedikit demi sedikit pada 1 Januari 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perluasan kebijakan membuat pengangkatan PPPK penuh waktu tidak hanya mencakup guru, tetapi juga profesi yang melayani kebutuhan masyarakat, seperti damkar, tenaga kesehatan, dan tenaga pelayanan. Keputusan ini menunjukkan adanya perhitungan pembiayaan serta pembahasan lintas sektor sebelum penataan kepegawaian diterapkan secara bertahap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, akan diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi guru, melainkan juga menyasar dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.

Adapun, keputusan tersebut disampaikan Prasetyo seusai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi masih terbatas bagi tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, setelah dilakukan penghitungan dari sisi pembiayaan dan pembahasan lintas sektor, cakupannya kini diperluas ke berbagai profesi.

“Setelah beberapa kali kita melakukan penghitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Prasetyo secara khusus menyebut petugas Damkar yang selama ini bertugas menangani berbagai persoalan masyarakat salah satu yang masuk kriteria penuh waktu. Menurut dia, melalui perluasan ini, kebijakan pemerintah tidak lagi hanya menyasar tenaga pendidik, melainkan juga pegawai di sektor pelayanan publik lainnya.

“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Prasetyo juga menyebut, seluruh keputusan penataan kepegawaian pemerintah mulai berlaku secara bertahap mulai pada 1 Januari 2027.

“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article