Jakarta, IDN Times - Waketum PAN, Eddy Soeparno mengatakan, masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah yang jatuh tempo pada 2029 otomatis akan diperpanjang selama dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait jeda pemilu nasional dan lokal.
Eddy mengatakan, PAN masih mempelajari, apa saja konsekuensi hukum setelah adanya putusan terbaru mahkamah tersebut.
"Konsekuensinya adalah jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 2031. Begitu juga anggota DPRD provinsi kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis," kata Eddy kepada IDN Times, saat dihubungi Jumat (27/6/2025).