Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran sabu seberat 70 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan dilakukan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).