Jadi Kota Berketahanan, Ini Upaya DKI Jakarta Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memiliki target menjadi kota berketahanan iklim dalam mengantisipasi perubahan iklim (climate change) yang tengah terjadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
Peraturan itu memuat berbagai komitmen dan langkah-langkah yang akan dilakukan DKI untuk mencegah perubahan iklim.
"Pemprov DKI tentang perubahan iklim memiliki komitmen dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon daerah dan sebagai kota yang berketahanan iklim," kata Asep kepada IDN Times, Selasa (10/1/2023).
1. Komitmen perubahan iklim Pemprov DKI Jakarta
Selain menjadi kota berketahanan iklim, beberapa komitmen dan upaya yang dilakukan Pemprov DKI terhadap perubahan iklim dalam peraturan itu adalah aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
Kemudian melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen.
"Secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030," kata dia.
Komitmen lainnya adalah melakukan percepatan pencapaian net zero emission pada tahun 2050 serta meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim.
"Dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim," kata dia.