Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan Jalan Berbayar 25 Ruas, Ini Daftarnya

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan.

Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

 

1. Kriteria kawasan yang dikenakan tarif

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam pasal 8 menerangkan penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.

Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.

 

2. Daftar 25 jalan direncanakan berbayar

Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

3. Jalan berbayar untuk atasi kemacetan DKI Jakarta

ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Dalam bab Penjelasan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan pihaknya selama ini telah mengupayakan berbagai pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi macet di ibu kota antara lain melalui penyediaan angkutan umum. 

Akan tetapi kenyataannya, angkutan umum yang telah disediakan belum cukup untuk mengatasi kemacetan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa perlu dilakukan peningkatan pengendalian lalu lintas dengan menggunakan teknologi.

"Oleh karena itu, dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas  penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas melalui pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada jaringan jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu secara elektronik," bunyi Raperda tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us