Bekasi, IDN Times - Sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diduga menjadi penampungan sementara korban pendonor penjualan ginjal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pil Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Twedi, dikutip Kamis (22/6/2023).