Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Ditilep EO, Siswa di Bekasi Akhirnya Pergi Study Tour ke Jogja

ilustrasi study tour atau widyawisata (pexels.com/Lê Minh)

Bekasi, IDN Times - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya diberangkatkan ke Jogja untuk melakukan study tour sekaligus perpisahan pada Kamis (15/6/2023) setelah sempat tertunda. 

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Maryanto menjelaskan sebanyak 285 siswa berangkat untuk melakukan study tour. Namun, ada empat siswa yang tidak ikut, dua di antaranya beralasan sakit. 

"Jumlah yang berangkat 285 siswa yang tidak ikut empat orang yang dua sakit yang satu ada tes kedinasan yang satu mengundurkan diri," jelasnya. 

1. Fasilitas yang didapat sama dengan EO sebelumnya

Ilustrasi bus (IDN TImes/Reza Iqbal)

Maryanto mengatakan, bersama event organizer (EO) saat ini, para siswa akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan apa yang sudah dijanjikan EO Jogja Holiday Center (JHC). 

"Hari ini kita ingin bagaimana menghilangkan trauma anak-anak, dengan standar seperti yang ditawarkan EO yang dahulu," jelasnya. 

2. Biaya ditalangi EO yang baru

Pemilik EO yang menggelapkan dana study tour siswa. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia mengatakan, orang tua siswa tidak harus membayar kembali biaya study tour. Menurutnya, EO yang saat ini rela untuk menalangi terlebih dahulu perjalanan ke Jogja. 

"Jadi biaya itu tidak dibebankan lagi ke siswa tapi usaha dari pihak sekolah dan panitia untuk bisa dapat dana talangan dari pihak EO baru," jelasnya. 

Dia juga menambahkan, orang tua pemilik EO Jogja Holiday Center masih kooperatif dan ingin mengembalikan uang sebesar Rp474 juta dengan menjamin sertifikat rumah. 

"Sejauh ini pihak keluarga tersangka masih bersedia mengembalikan dengan menjamin sertifikat rumah. Kami masih berkomunikasi untuk teknis dan detailnya seperti apa gak mungkin sertifikat kita langsung jual saja, artinya detailnya teknisnya masih kami komunikasikan," jelasnya. 

3. Pemilik EO jadi tersangka

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik EO Jogja Holiday Center bernama Aditya Rizky Permana sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. 

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menjelaskan penetapan tersangka tersebut lantaran Aditya telah menggagalkan study tour Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yang direncanakan berangkat pada Kamis (8/6/2023) malam. 

"Sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan dan telah kita lakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada," jelasnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us