Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Meski status hukumnya telah naik dari saksi menjadi tersangka, Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.
Penetapan Slamet tersangka menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapaan sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dengan ditetapkannya Slamet sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus penyadapan Prabowo dan sejumlah pihak menjadi empat orang.