Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers tentang kasus penyadapan Presiden di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • Slamet belum ditahan karena sedang sakit pasca-stroke, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto.
  • Penetapan Slamet menambah total tersangka menjadi empat orang, setelah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Slamet belum ditahan karena sakit pasca-stroke.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • Who?
    Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi tersangka. Tiga tersangka sebelumnya ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
  • Where?
    Pernyataan mengenai status Slamet disampaikan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
  • When?
    Penetapan status tersangka dan keterangan kepolisian disampaikan pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Slamet ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • How?
    Bareskrim Polri menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka. Ia belum ditahan karena sedang sakit pasca-stroke, menurut Dirtipidsiber Brigjen Pol Suhermanto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Slamet Uliandi jadi tersangka karena diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa orang lain. Slamet dulu diperiksa sebagai saksi. Sekarang ia belum ditahan karena baru sakit stroke. Sebelumnya ada tiga tersangka lain, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Jadi sekarang ada empat tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan proses hukum yang terus berjalan melalui penetapan tersangka setelah pemeriksaan, sambil tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet Uliandi pasca-stroke. Keterangan terbuka dari penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan juga memberi gambaran bahwa langkah penegakan hukum disertai perhatian pada keadaan individu yang diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Meski status hukumnya telah naik dari saksi menjadi tersangka, Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.

Penetapan Slamet tersangka menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapaan sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dengan ditetapkannya Slamet sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus penyadapan Prabowo dan sejumlah pihak menjadi empat orang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article