Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, kemarin, Kamis (6/2), menetapkan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Joko langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Joko baru diperiksa sebagai saksi kemarin, dan keluar menggunakan baju tahanan pada pukul 20.40 WIB.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) malam.