Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Catut Nama Lain untuk Transaksi Saham

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan pihaknya hari ini memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya
Mereka adalah Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro,
Accounting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, dan former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk, Joko Hartono Tirto.
Kemudian, ada dua nama yang tidak dijelaskan spesifik apakah dari pihak swasta maupun Jiwasraya. Mereka adalah Agung T dan Dwi Nugroho.
1. Benny catut dua nama saksi untuk lakukan transaksi saham

Hari menjelaskan, Agung T dan Dwi Nugroho ada kaitannya dengan salah satu tersangka Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Benny diduga mencatut dua nama orang tersebut untuk melakukan transaksi saham.
"Nominee (pinjam nama) itu kalo terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
2. Penyidik Jampidsus geledah kediaman Heru Hidayat dan Hary Prasetyo

Selain itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hari ini menggeledah kediaman dua tersangka lainnya. Yakni Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH) di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) di kawasan BSD, Tangerang.
"Sedang melaksanakan kegiatan (penggeledahan). Tim berjalan sampai sekarang masih belum melaporkan apa hasilnya," ungkap Hari.
3. Kejagung bakal blokir 35 rekening para tersangka

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan memblokir rekening lima tersangka kasus Jiwasraya.
Febrie menjelaskan 35 rekening itu berasal dari 11 bank di dalam negeri. Kejagung juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dimana saja rekening-rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya. Meski begitu, Febrie belum dapat memastikan berapa nilai uang yang ada di dalam 35 rekening tersebut.
"Belum tahu dong kita. Kita baru minta pemblokiran, nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," katanya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Selain itu, Febrie memastikan, para tersangka juga memiliki aset-aset yang ada di luar negeri.
"Saya pastikan ada. Oleh karena itu, saya akan kejar terus kemana pun mereka sembunyikan aset," ujarnya.
4. Kejagung masih dalami dugaan fee broker fiktif yang diduga berjumlah Rp54 miliar

Selain itu, Kejagung masih mendalami dugaan fee broker fiktif yang diduga berjumlah Rp54 miliar. Seharusnya, Jiwasraya kata Febrie, tidak mengeluarkan fee broker yang mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI)
"Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan (transaksi) apa-apa, tapi ada uang keluar (dalam laporannya). Dan itu yang diteliti. Dan untuk jumlahnya pun kita serahkan ke teman-teman BPK," jelas Febrie.
Lebih lanjut, Kejagung tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lainnya terkait kasus ini. Kejagung saat ini, masih mengumpulkan alat bukti.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain. Tapi penyidik sampai saat ini masih konsentrasi melakukan pemberkasan di lima (tersangka) yang sudah kita tahan. Jadi ikuti saja perkembangan penyidik," jelasnya.
5. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.