Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (9/6/2026).
Usai pemeriksaan, Edison langsung digiring ke mobil tahanan. Pantauan IDN Times, Edison keluar dengan dua tersangka lainnya. Mereka tampak memakai rompi oranye tahanan KPK dengan tangan yang diborgol.
Total ada empat tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas dan perbuatannya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
