Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat terhenti akibat pandemik virus corona atau COVID-19. Seluruh tahapan yang disiapkan oleh KPU itu mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimulainya kembali tahapan pemilu tersebut seiring terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.