Jakarta, IDN Times – Lebaran selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman. Untuk memastikan kelancaran perjalanan, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur panjang Idul Fitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.