Salah satu dari dua sumber tadi mengatakan, Presiden AS, Donald Trump, akan segera mengumumkan sanksi tersebut kepada publik. Namun, ia tidak menjelaskan waktu pasti Trump akan mengumumkan sanksi itu. Ia hanya mengatakan sanksi ini akan melemahkan otoritas ICC sebagai salah satu lembaga penegak hukum internasional.
AS Disebut Bakal Beri Sanksi ke ICC, Kenapa?

- Pemerintah AS dilaporkan menyiapkan sanksi terhadap ICC beserta seluruh entitas afiliasinya, yang disebut akan diumumkan Presiden Donald Trump dan berpotensi melemahkan otoritas lembaga tersebut.
- Sanksi dipicu protes Trump atas surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu serta penyelidikan ICC terhadap tentara AS di Afghanistan.
- Ketegangan meningkat setelah AS mendorong negara anggota keluar dari ICC dan menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane serta hakim Abdoulaye Seye pada Agustus.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan sedang menyiapkan sanksi untuk Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan seluruh entitas yang ada di dalamnya. Kabar tersebut disampaikan oleh dua orang sumber anonim yang dekat dengan AS pada Senin (21/9/2026).
1. AS sebelumnya sudah sering memberi sanksi ke pejabat ICC

ilustrasi sanksi (pexels.com/SHOX ART) Sebelum ini, AS sebetulnya sudah sering memberi sanksi terhadap pejabat-pejabat yang ada di ICC. Namun, sanksi kali ini tidak secara spesifik ditujukan ke pejabat ICC saja, tetapi ditujukan kepada ICC sebagai organisasi penegak hukum internasional dan kepada seluruh pejabat atau entitas yang berafiliasi dengannya.
Semua sanksi ini diberikan sebagai bentuk protes Trump terhadap ICC. Sebab, ICC sudah merilis perintah penangkapan sekutu setianya, Benjamin Netanyahu. Selain itu, ICC juga pernah melakukan penyelidikan khusus terhadap sejumlah tentara AS yang bertugas di Afghanistan. Trump menganggap semua tindakan itu sebagai penistaan sehingga sanksi langsung diberikan ke ICC.
2. Ketegangan AS dan ICC meningkat selama beberapa bulan terakhir

potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Connor Scott McManus) Ketegangan antara AS dan ICC sendiri sudah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juli lalu, misalnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS melakukan upaya untuk mengisolasi ICC dari dukungan internasional. Ketika itu, Kemlu AS meminta negara-negara anggota ICC untuk mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Sebab, ia menganggap ICC sudah tidak berguna lagi.
“Pemerintahan Trump telah menyatakan dengan jelas. Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan supranasional yang korup dan sangat dipolitisasi yang telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan melampaui mandatnya. Kami tidak akan mentolerir serangannya terhadap kedaulatan negara,” kata Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Juli lalu, seperti dilansir Times of Israel.
3. Trump sebelumnya memberi sanksi kepada Presiden ICC pada bulan lalu

potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (commons.wikimedia.org/Gage Skidmore) Ketegangan antara AS dan ICC semakin meningkat pada Agustus lalu. Sebab, kala itu, Trump memutuskan untuk memberi sanksi kepada Presiden ICC, Tomoko Akane yang berasal dari Jepang, dan kepada salah satu hakim tertinggi organisasi tersebut, Abdoulaye Seye yang berasal dari Senegal.
Trump mengatakan, sanksi itu diberikan karena Akane dan Seye merupakan dalang di balik dirilisnya surat perintah penangkapan Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoaf Gallant. Sanksi tersebut berkonsekuensi pada pembekuan seluruh aset milik Akane dan Seye yang berada di bawah yurisdiksi AS serta pembatasan transaksi finansial dan perjalanan global bagi keduanya.
Langkah agresif Trump ini memicu kecaman keras dari pihak ICC. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai serangan terbuka terhadap independensi lembaga peradilan internasional.




















