Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi revitalisasi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta yang terletak di Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat.
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah memberikan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 pada pihak gereja.
'"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Jakarta pada Senin (2/8/2021).