Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Sehingga, ia meminta agar masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik ataupun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.