Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jakarta Hasilkan 9.059 Ton Sampah Per Hari, DPRD Tetapkan RPPLH
Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI (IDN Times/Umi Jari Widayah)
  • Jakarta menghasilkan 9.059 ton sampah per hari pada Juli 2026, dengan hampir separuhnya berupa sampah organik dari sisa makanan.
  • DPRD menyoroti ketergantungan pasokan pangan Jakarta, karena 98 persen pangan berasal dari luar daerah, sehingga diperlukan data pangan dan gizi terintegrasi.
  • Raperda RPPLH ditetapkan sebagai agenda strategis jangka panjang, mencakup pengolahan sisa pangan, sistem informasi real-time, produksi lokal, serta pengendalian distribusi dan harga pangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPRD DKI Jakarta menetapkan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai agenda strategis pembangunan jangka panjang, termasuk pengelolaan sisa pangan organik.
  • Who?
    Ketua DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, DPRD DKI Jakarta, Bapemperda, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat daerah, dan BUMD terlibat dalam pembahasan serta pelaksanaan kebijakan.
  • Where?
    Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada rapat paripurna Rabu, 12 Agustus 2026. Data sampah yang dipaparkan berasal dari Juli 2026.
  • Why?
    Jakarta menghasilkan 9.059 ton sampah per hari pada Juli 2026, dengan hampir separuh berupa sampah organik sisa makanan. Jakarta juga bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
  • How?
    Pengelolaan dilakukan melalui sistem data pangan dan gizi terintegrasi, urban farming, perikanan pesisir, cadangan pangan daerah, distribusi pangan murah, larangan penimbunan, serta pengolahan sisa pangan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jakarta membuat 9.059 ton sampah setiap hari. Hampir setengahnya sisa makanan. Pak Abdul Aziz dan DPRD Jakarta membuat aturan baru. Aturan ini membantu mengolah sisa makanan, menjaga makanan tetap ada, dan membuat harga makanan tidak naik. Dinas Lingkungan Hidup akan mengurus sampah makanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan Jakarta menghasilkan total 9.059 ton sampah per hari. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/ 2026).

"Berkaitan dengan pengelolaan sisa pangan perlu dilakukan secara optimal mengingat pada Juli 2026 Jakarta menghasilkan 9.059 ton sampah per hari, dan hampir separuhnya merupakan sampah organik yang berasal dari sisa makanan," kata Abdul Azis.

Sidang ini merujuk pada hal-hal berikut.

1. Strategi ketahanan pangan

Ilustrasi - Penjualan ayam, telur, daging, hingga sayuran di Pasar Tradisional Cihapit, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Abdul Aziz mengatakan dengan kondisi limbah pangan tersebut, diperlukan suatu kebijakan yang didukung sistem data pangan dan gizi yang terintegrasi, akurat serta diperbarui secara berkala.

"Diperlukan suatu kebijakan yang didukung oleh sistem data pangan dan gizi yang terintegrasi, akurat dan diperbarui secara berkala melalui pengaturan pangan, sebagai salah satu sistem yang utuh dari hulu sampai hilir dan tidak semata hanya sekadar pengaturan komoditas," ucapnya.

Hal ini dikarenakan hampir 98 persen pangan Jakarta berasal dari luar daerah, dan sisanya 2 persen adalah produksi lokal. Kondisi inilah yang menyebabkan Jakarta memiliki kerentanan terhadap penyediaan pangan dan ketergantungan pasokan pangan dari luar.

2. Penyempurnaan Raperda oleh Bapemperda

Penjualan ayam, telur, daging, hingga sayuran di Pasar Tradisional Cihapit, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sistematika Raperda dari 39 menjadi 38 pasal dan terdiri dari 14 bab, yang secara mendasar mengintegrasikan perencanaan pangan ke dalam dokumen utama daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) serta memperkuat produksi lokal melalui urban farming dan perikanan pesisir.

"Transformasi ini memberikan kepastian tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), memperlancar distribusi pangan murah, serta melarang keras praktik penimbunan untuk menjaga stabilitas harga," ujar Abdul Aziz.

3. Pengelolaan limbah organik dan pangan

Melalui regulasi peraturan yang ditetapkan ini, pengelolaan sisa pangan organik akan diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, akan dihadirkan sistem informasi pangan terintegrasi secara real-time, guna memantau ketersediaan pasokan dengan kerja sama berbagai pihak.

"Kami berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan pangan Jakarta dari hulu sampai hilir, memperkuat koordinasi antar-Perangkat Daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta menjamin setiap warga memperoleh pangan yang aman, sehat, bermutu, bergizi, dan terjangkau," tutur Abdul Aziz.

Maka dari itu, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH/RPLH) ditetapkan sebagai agenda strategis dari perencanaan pembangunan Jakarta jangka panjang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article