Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba bakal mendapatkan rehabilitasi. Dalam proses hukumnya pun akan menempuh jalur restorative justice.

Bahkan, ia mengharamkan jaksa untuk melimpahkan tersangka pengguna narkoba ke pengadilan.

“Haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," kata Burhanuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Namun demikian, ia memastikan kejaksaan zero tolerance terhadap kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di