Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik enam pejabat eselon I di Kejagung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Agung juga memberi arahan kepada Jampidsus Kuntadi berkaitan dengan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.
Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.
Kepada Harli, Jaksa Agung meminta agar menjadi kawah candradimuka insan Adhyaksa, Badiklat memiliki peran strategis membentuk Jaksa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bermoral dan berintegritas tinggi.
Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan).
Kemudian, Jaksa Agung juga mengingatkan Kepala BPA Patris Yusrian bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.
BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Sementara itu, Hermon diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukum guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di "menara gading".
Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," kata Jaksa Agung.