Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan surat rekomendasi Ditjenpas soal pemindahan tempat penitipan terdakwa korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari Rumah Tahanan (Rutan) POM AD Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Lokasi penitipan Wawan semasa menjalani persidangan ini merupakan aduan yang selalu disampaikan pihak penasihat hukum Wawan dalam persidangan. Pihak penasihat hukum menyebut Wawan yang statusnya merupakan narapidana atau warga binaan harus dititipkan ke Lapas selama menjalani sidang.
Sementara Jaksa KPK menilai penitipan Wawan di Rutan POM AD Guntur sudah berdasarkan pertimbangan rekam jejak Wawan yang suka keluyuran selama di Lapas Sukamiskin, Bandung.