Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan surat rekomendasi Ditjenpas soal pemindahan tempat penitipan terdakwa korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari Rumah Tahanan (Rutan) POM AD Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Lokasi penitipan Wawan semasa menjalani persidangan ini merupakan aduan yang selalu disampaikan pihak penasihat hukum Wawan dalam persidangan. Pihak penasihat hukum menyebut Wawan yang statusnya merupakan narapidana atau warga binaan harus dititipkan ke Lapas selama menjalani sidang.

Sementara Jaksa KPK menilai penitipan Wawan di Rutan POM AD Guntur sudah berdasarkan pertimbangan rekam jejak Wawan yang suka keluyuran selama di Lapas Sukamiskin, Bandung.

1. Jaksa KPK akan memindahkan Wawan ke Lapas Cipinang

Jubir KPK Febri Diansyah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jaksa KPK Muhamad Asri mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi terbaru dari Ditjepas untuk pemindahan tempat penitipan Wawan. Saat ini Wawan sendiri masih dititipkan di Rutan Guntur.

"Ia bilang sekarang Wawan masih dititipkan di Rutan Guntur Cabang KPK. Adapun surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas penitipan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang Cabang KPK akan dilaksanakan," kata Asri.

2. KPK berikan isyarat, pemindahan Wawan ke Cipinang bersyarat

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di