Madiun, IDN Times - Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (23/9/2021). Berdasarkan penghitungan jaksa, perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 239 juta.
Duit sebanyak itu merupakan PBB-P2 dari sejumlah wajib pajak di tujuh desa wilayah Kecamatan Gemarang. Dua petugas Badan Pendapatan Daerah