Jakarta, IDN Times - Sidang pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (26/7). Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan kepada JAD yang diwakili pimpinan pusat JAD oleh Zainal Anshori alias Abu Fahry.
Sidang dengan nomor perkara 809/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.
Berikut isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JAD yang diwakili Zainal Anshori.