Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sidang pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (26/7). Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan kepada JAD yang diwakili pimpinan pusat JAD oleh Zainal Anshori alias Abu Fahry.

Sidang dengan nomor perkara 809/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.

Berikut isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JAD yang diwakili Zainal Anshori.

1. Jaksa: JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme

JAD dinyatakan terlarang (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Siahaan dalam tuntutannya membuktikan JAD sebagai korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 junto pasal 6 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama,” demikian Jaya membacakan tuntutan.

2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di