Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak eksepsi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terhadap dakwaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Sebab, Jaksa menilai eksepsi yang disusun tidak berdasar.

"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Hakim diharapkan menolak eksepsi politikus Partai NasDem itu dalam sidang putusan sela nanti. Sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar