Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum merespons nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong. Mereka meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
"Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).