Simpatisan Tom Lembong Bawa Kue Ulang Tahun ke Pengadilan

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihadiri oleh berbagai pihak. Bahkan, salah satu simpatisannya ada yang membawa kue ulang tahun untuk Tom.
Kue itu berbentuk lingkaran warna biru muda bergambar Tom Lembong dengan dua lilin menancap di atasnya.
Para simpatisan itu menunggu di luar ruang sidang. Namun, kue itu tak sampai ke Tom Lembong yang pada 4 Maret lalu berusia 54 tahun.
"Kami tidak diperbolehkan untuk menyerahkan kue ini kepada Pak Tom," ujar perempuan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
"Tapi apa boleh buat kita dihalangi oleh petugas," imbuhnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.