Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa telah membuat kerugian negara sampai Rp518 miliar akibat kebijakan impor gula.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," ujar Tom usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Salah satu yang membuat Tom kecewa adalah tidak adanya lampiran penghitungan kerugian negara dari BPKP. Ia berharap kejaksaan bisa transparan.
"Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," ujarnya.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," lanjutnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.