Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto dan eks Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).
Sidang dengan agenda pembacaan replik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam repliknya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Heri dan Yenni dalam perkara tersebut.
"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.
