Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi LNG
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
  • Hari dinilai melakukan penyimpangan sejak tahap perencanaan pengadaan LNG Corpus Christi tanpa persetujuan direksi maupun RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jaksa menyebut Hari tidak menyusun pedoman, kajian ekonomi, serta mitigasi risiko dalam proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk proyek Corpus Christi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Desember 2013

Keputusan pembelian LNG Corpus Christi Train 1 dilakukan melalui penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA).

Maret 2014

Hari Karyuliarto melakukan pembicaraan dengan Cheniere mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi berdasarkan potensi permintaan.

1 Juli 2014

Penandatanganan SPA untuk LNG Corpus Christi Train 2 dilaksanakan.

tahun 2015

Dilakukan Amended and Restated SPA dari Corpus Christi sebagai bagian dari pengadaan LNG.

13 April 2026

Jaksa membacakan surat tuntutan pidana terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dalam kasus dugaan korupsi LNG.

23 April 2026

Sidang replik digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana jaksa meminta hakim menolak pembelaan para terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pembelaan dua terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina.
  • Who?
    Terdakwa adalah Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani, eks Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013. Jaksa penuntut umum hadir membacakan replik.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Agenda pembacaan replik digelar pada Kamis, 23 April 2026, setelah tuntutan pidana dibacakan pada 13 April 2026.
  • Why?
    Jaksa menilai pembelaan para terdakwa tidak berdasar karena dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti sah, keterangan saksi, ahli, serta dokumen resmi yang mendukung unsur tindak pidana korupsi.
  • How?
    Pada persidangan, jaksa menyampaikan replik berisi permintaan agar nota pembelaan ditolak dan menjelaskan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan LNG Corpus Christi oleh terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang dulu kerja di Pertamina namanya Pak Hari dan Bu Yenni. Mereka sekarang disidang karena jaksa bilang ada salah waktu beli gas cair dari luar negeri. Jaksa minta hakim jangan terima pembelaan mereka. Katanya banyak aturan yang tidak diikuti waktu rencana dan tanda tangan jual beli gas itu, dan sidangnya masih jalan sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Pengadilan Tipikor ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi LNG dijalankan secara terbuka dan berlandaskan bukti yang dinilai sah oleh jaksa. Penekanan jaksa pada pentingnya dokumen, kajian ekonomi, serta prosedur persetujuan direksi mencerminkan upaya serius untuk menegakkan akuntabilitas dan memperkuat tata kelola dalam pengadaan energi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto dan eks Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).

Sidang dengan agenda pembacaan replik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam repliknya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Heri dan Yenni dalam perkara tersebut.

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.

1. Jaksa minta hakim menolak pembelaan terdakwa

Sidang korupsi pengadaan lequified natural gas (LNG). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa menjelaskan, pihaknya telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti.

Atas dasar itu, jaksa menilai sudah seharusnya pembelaan para terdakwa ditolak.

"Berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak," ujar jaksa.

2. Hari dinilai melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan

Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa menilai, Hari melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan LNG Corpus Christi. Sebab, pengadaan LNG itu terjadi tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Penuntut umum tidak sependapat karena faktanya meskipun keputusan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) SPA (Sales and Purchase Agreement) Train 1 tanggal 4 Desember 2013 dan SPA Train 2 tanggal 1 Juli 2014, serta Amended and Restated SPA tanggal tahun 2015 dari Corpus Christi," kata jaksa.

"Namun, pengadaan pembelian tersebut sudah menyimpang dari ketentuan yang ada, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan SPA, sampai dengan penjualan LNG," kata dia.

3. Terdakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Namun, Hari tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk Corpus Christi unit Train satu dan Train dua yang di dalamnya termasuk permohonan harga, serta mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli.

"Terdakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan penjualan jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar dia.

Selain itu, jaksa menyebut Hari juga tidak menyusun dan melampirkan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan Conditions Precedent (CP) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi.

"Melakukan pembicaraan dengan Cheniere mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand (permintaan), bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian," ucap dia.

Editorial Team