Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Namun dalam perjalanannya, rencana yang tertuang dalam 'Action Plan' tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal, Joko Tjandra telah memberikan DP sebesar US$500.000 kepada Pinangki. Meski begitu, Hari tak membeberkan apa yang membuat rencana tersebut kandas.
"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019, membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan 'NO'," ucap Hari.
Kemudian, sisa uang suap sebesar US$450.000 atau setara Rp6.681.780.000 miliar, dibawa ke tempat penukaran uang melalui sopir pribadi Pinangki yang bernama Sugiarto dan Beni Sastrawan.
Dari hasil penukaran uang tersebut, Pinangki membeli Mobil BMW tipe X-5, membayar jasa dokter kecantikan di Amerika, membayar sewa apartemen dan hotel di New York, membayar jasa dokter home care, membayar kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai. Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut, patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Hari.
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.