Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah keterangan saksi sidang dugaan korupsi eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang tidak dipercaya begitu saja oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah aliran uang Rp6 miliar yang diterima Rafael dari PT Cahaya Kalbar untuk membeli aset berupa rumah di Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Bantahan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, terkait penjualan tanah di Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, oleh Jinawati merupakan penjualan tanah yang wajar bukanlah penerimaan gratifikasi, menurut penuntut umum bantahan tersebut adalah tidak berdasar," kata JPU KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).